Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48 Tahun 2023

Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Ditetapkan: 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja asisten inspektur mutu hasil perikanan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2022-2027


Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2022-2050


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib


Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan


Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis Pengelola Sumber Daya Air Wilayah Sungai di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat