Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008

Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2008
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan mengenai tindak pidana kehutanan. khususnya penebangan pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang (illegal logging), yang jelas-jelas sangat merugikan Negara baik dari sudut manfaat ekonomi maupun dari segi manfaat ekologi dan sosial budaya. Mahkamah Agung memandang perlu untuk mengingatkan para Hakim di seluruh Indonesia agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Penyadapan yang Sah atas Informasi berbasis Internet Protocol Pada Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas


Pedoman Pengukuran Kemanfaatan Hasil Kajian di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2022


Standar Nasional Perpustakaan Khusus


Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia