
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008
Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Menimbang:
Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan mengenai tindak pidana kehutanan. khususnya penebangan pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang (illegal logging), yang jelas-jelas sangat merugikan Negara baik dari sudut manfaat ekonomi maupun dari segi manfaat ekologi dan sosial budaya. Mahkamah Agung memandang perlu untuk mengingatkan para Hakim di seluruh Indonesia agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 296/KEP/E1/2022
Pedoman Penguatan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Praktik Mandiri Bidan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021
Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja