Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008

Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2008
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Konsiderans
Menimbang:
  1. Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan mengenai tindak pidana kehutanan. khususnya penebangan pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang (illegal logging), yang jelas-jelas sangat merugikan Negara baik dari sudut manfaat ekonomi maupun dari segi manfaat ekologi dan sosial budaya. Mahkamah Agung memandang perlu untuk mengingatkan para Hakim di seluruh Indonesia agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Pengadaan Hakim


Pedoman Penguatan Pelayanan Keluarga Berencana di Tempat Praktik Mandiri Bidan


Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja