Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2012

Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana


Ditetapkan pada tanggal 29 November 2012
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1220

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Taruna Siaga Bencana sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial merupakan modal strategis berbasis masyarakat dalam kerangka sistem penanggulangan bencana nasional;

  2. bahwa perkembangan kuantitas dan kualitas anggota Taruna Siaga Bencana yang semakin meningkat memerlukan pengelolaan lebih baik dan profesional di dalam pengaturan maupun pelaksanaan tugas penanggulangan bencana;

  3. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 82/HUK/2006 tentang Taruna Siaga Bencana pada kenyataannya belum mengatur secara komprehensif Taruna Siaga Bencana, sehingga perlu disempurnakan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam


Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021


Sistem Pelatihan Kerja Nasional


Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari Unsur Nonpemerintah