Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2012
Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana
Jenis: Peraturan Menteri Sosial
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Taruna Siaga Bencana sebagai potensi sumber kesejahteraan sosial merupakan modal strategis berbasis masyarakat dalam kerangka sistem penanggulangan bencana nasional;
bahwa perkembangan kuantitas dan kualitas anggota Taruna Siaga Bencana yang semakin meningkat memerlukan pengelolaan lebih baik dan profesional di dalam pengaturan maupun pelaksanaan tugas penanggulangan bencana;
bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 82/HUK/2006 tentang Taruna Siaga Bencana pada kenyataannya belum mengatur secara komprehensif Taruna Siaga Bencana, sehingga perlu disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pedoman Umum Taruna Siaga Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/PER/M.KUKM/V/2017
Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang Melakukan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 43 Tahun 2016
Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2023
Pedoman Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional yang berasal dari Unsur Nonpemerintah