
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016
Pemanfaatan Kawasan Konservasi Peraira
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42/M-IND/PER/12/2017
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ekspor Pulp dan/atau Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014
Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 3 Tahun 2008
Pembentukan Ruang Pelayanan Khusus dan Tata Cara Pemeriksaan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2017
Peningkatan Kelas pada Empat Puluh Enam Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan Tujuh Belas Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas I A