Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016
Pemanfaatan Kawasan Konservasi Peraira
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2020
Tata Cara Penggunaan Tongkat Komando di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar