Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2016

Pemanfaatan Kawasan Konservasi Peraira


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1891

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (5), Pasal 33 ayat (5), dan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan


Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2021


Tim Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal


Tata Cara Penggunaan Tongkat Komando di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar