Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2022

Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2040


Ditetapkan pada tanggal 4 April 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 huruf (b) Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor P.42/Menhut-II/2010 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan menyatakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi disusun oleh instansi yang mempunyai kewenangan perencanaan bidang kehutanan di Provinsi.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal (3) ayat (1) Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.1/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi menyatakan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi disusun oleh instansi yang membidangi urusan kehutanan dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur.

  3. bahwa penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.41/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011-2030.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021-2040.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2018 tentang Komposisi Pembebanan Pinjaman Pembangunan Mass Rapid Transit di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalur Utara – Selatan


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah


Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024


Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat