Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 44/PERMEN-KP/2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora


Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penerbitan izin pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES mempersyaratkan pelaku usaha untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum izin diterbitkan;

  2. bahwa sampai dengan saat ini belum ditetapkan peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perilaku Perusahaan Pemeringkat Efek


Standardisasi Sarana dan Prasarana Layanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri