Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015
Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, memberikan manfaat, dan sesuai dengan asas pembangunan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, perlu adanya sistem dan sertifikasi hak asasi manusia pada usaha perikanan;
bahwa pada kegiatan usaha perikanan masih ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, antara lain perdagangan orang, kerja paksa, pekerja anak, dan standar kondisi kelayakan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia dan ketenagakerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 tahun 2020
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya