Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2018

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing


Ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1218

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Keluarga Bencana Pasca Persalinan dan Keluarga Bencana Pasca Keguguran


Penyelenggaraan Bidang Perindustrian


Pembiayaan yang Disertai Rahn (al-Tamwil al-Mautsuq bi al-Rahn)


Pedoman Teknis Pemberian Honorarium Kepada Anggota Satuan Pelindungan Masyarakat