Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap Lembaga Sertifikasi Produk pelaksana sertifikasi produk dalam rangka pemberlakuan standar nasional Indonesia tuna dalam kemasan kaleng dan standar nasional Indonesia sarden dan makerel dalam kemasan kaleng secara wajib, perlu mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2019 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk dalam rangka Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri


Perubahan atas Lampiran Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023


Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri


Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu secara Luar Jaringan