Peraturan Menteri Hukum Nomor 1 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum


Ditetapkan: 12 November 2024
Jenis: Peraturan Menteri Hukum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur


Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019


Pedoman Penanganan Pemanfaatan Tenaga Asing Dalam Kerangka Kerja Sama Teknik Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Registrasi dan Izin Praktik Pekerja Sosial