Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2013

Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2013
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 689

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang;

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia secara transparan dan akuntabel, perlu dilaksanakan pemenuhan hak atas informasi bagi publik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran


Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone


Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2026


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pengelolaan Satwa Liar