Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk memberikan dasar penentuan kelas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang objektif dan terukur maka perlu menetapkan kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
bahwa kriteria klasifikasi organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan telah mendapat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor B/295/M.KT.01/2018 tanggal 19 April 2018 perihal Penataan Organisasi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021
Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 30 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018
Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik