Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2020

Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 271

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mencegah peningkatan penyebaran virus corona di Wilayah Indonesia perlu menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap izin tinggal bagi orang asing yang terkena dampak lockdown akibat virus corona di suatu negara perlu memberikan izin tinggal keadaan terpaksa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Standar Pelayanan di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan


Pedoman Penilaian Obat Berbasis Sel Manusia


Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri


Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali