Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2017

Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana, serta memenuhi penggunaan kontrasepsi yang rasional, efektif, efisien dan baik, dibutuhkan penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi yang aman, bermanfaat dan bermutu;

  2. bahwa untuk penyesuaian status kepemilikan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi perlu dibuat peraturan mengenai pedoman penyediaan sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dalam program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyediaan Sarana Penunjang Pelayanan Kontrasepsi dalam Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Langsa


Penyelenggaraan E-Government di Kementerian Ketenagakerjaan


Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan


Peta Jabatan Kantor Pusat di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik