Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015

Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2052

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akibat tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian negara, perlu dilakukan pengaturan penyelesaian kerugian negara;

  2. bahwa pengaturan penyelesaian kerugian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.KU.03.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan