Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin pengamanan keuangan negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akibat tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang menyebabkan kerugian negara, perlu dilakukan pengaturan penyelesaian kerugian negara;
bahwa pengaturan penyelesaian kerugian Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.KU.03.01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2023
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002
Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan