Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2016

Insentif Kekayaan Intelektual


Ditetapkan: 8 Januari 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penghasil kekayaan intelektual yang berasal dari dalam negeri merupakan aset bangsa yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan kemandirian bangsa di bidang ekonomi, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan perlindungannya yang pada gilirannya diharapkan dapat memberi kontribusi yang cukup signifikan guna mempercepat terealisasinya tujuan pembangunan nasional yang melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa secara adil dan merata;

  2. bahwa pemerintah berupaya mendorong dan memberi perlindungan hukum bagi penghasil kekayaan intelektual yang berasal dari dalam negeri, di antaranya melalui pemberian insentif pendaftaran kekayaan intelektual;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Insentif Kekayaan Intelektual;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea


Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Pengurusan Pengajuan Visa Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Negara Korea Selatan


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penggunaan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha


Panduan Melaksanakan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Transportasi