Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2014
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023
    Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 tanggal 23 Juli 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER 06/MBU/2010 tanggal 27 Oktober 2010 telah ditetapkan tata cara penghapusbukuan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN;

  2. bahwa agar implementasi Peraturan Menteri Negara BUMN sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dapat dilaksanakan secara baik dan sinkron dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka dipandang perlu untuk melakukan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-02/MBU/2010;

  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kota Tanjungpinang Tahun 2024


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extradition)


Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pokok-Pokok Syariat Islam