Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan
Ditetapkan: 10 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025
Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2018
Cetak Biru Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Tahun 2019-2023
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2024
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2026
Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Pencantuman Gelar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
