Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 38 Tahun 2021

Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan


Ditetapkan: 10 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan dan menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penangkalan di bidang keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Sosial


Program Dual Track pada Sekolah Menengah Atas


Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Kanker Paru