
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2020
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan peningkatan kinerja organisasi, serta untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, instansi pembina Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui penyesuaian/inpassing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 9 Tahun 2021
Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018
Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/09/2014
Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-88/M-PBUMN/1998 tentang Sistem Perencanaan dan Pengendalian BUMN di Lingkungan Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/342/2017
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis