Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2020

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1727

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier, profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan peningkatan kinerja organisasi, serta untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, instansi pembina Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan menyelenggarakan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui penyesuaian/inpassing;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan melalui Penyesuaian/Inpassing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas


Upah Minimum Kabupaten Mukomuko Tahun 2023


Penetapan Pejabat Penerbit Surat Keterangan Asal


Penyelenggaraan Perpustakaan Digital


Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja