Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2018

Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1442

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan keprotokolan perlu disesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keprotokolan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan


Izin Memperoleh, Menanam, Menyimpan, dan Menggunakan Tanaman Papaver, Ganja dan Koka


Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia