Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2018

Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan: 16 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kegiatan keprotokolan perlu disesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keprotokolan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi


Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021


Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window