Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu mengatur tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terpadu dan efisien;
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016
Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018
Reviu atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2022
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui Penyesuaian/Inpassing