Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013

Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 6 Februari 2013
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Hukum Nomor 37 Tahun 2025
    Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pusat Statistik


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi


Beasiswa dan Darmasiswa bagi Mahasiswa Asing di Indonesia


Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta