Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2018

Cap Keimigrasian


Ditetapkan: 17 September 2018
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa cap keimigrasian memiliki spesifikasi dan karakteristik tertentu yang mempresentasikan kegunaan, isi, bentuk, ukuran sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian, serta dibakukan dengan penempatannya dalam peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keimigrasian bagi orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, perlu melakukan penyesuaian Cap Keimigrasian;

  3. bahwa untuk memudahkan pengawasan keimigrasian perlu dilakukan perubahan tanda masuk dalam bentuk stiker untuk menampilkan data keimigrasian yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen keimigrasian;

  4. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2015 tentang Cap Keimigrasian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan di bidang keimigrasian sehingga perlu diganti;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Cap Keimigrasian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 286 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus


Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama


Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota


Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah