Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016

Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan


Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1210

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa permohonan pengesahan badan hukum Yayasan atau Perkumpulan, persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan dan Perkumpulan serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan, dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum;

  2. bahwa Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan atau Perkumpulan, persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan dan Perkumpulan serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan, maupun akta notaris, dapat menjadi objek sengketa oleh para pihak Yayasan atau Perkumpulan melalui lembaga pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap badan hukum Yayasan atau Perkumpulan yang sedang menjadi objek sengketa oleh para pihak Yayasan atau Perkumpulan melalui lembaga pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu mengatur mengenai mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum Yayasan atau Perkumpulan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring


Peta Jabatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 44/M-IND/PER/9/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban Secara Wajib


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup