Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2016

Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan


Ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1210
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa permohonan pengesahan badan hukum Yayasan atau Perkumpulan, persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan dan Perkumpulan serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan, dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum;

  2. bahwa Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan atau Perkumpulan, persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan dan Perkumpulan serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan, maupun akta notaris, dapat menjadi objek sengketa oleh para pihak Yayasan atau Perkumpulan melalui lembaga pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap badan hukum Yayasan atau Perkumpulan yang sedang menjadi objek sengketa oleh para pihak Yayasan atau Perkumpulan melalui lembaga pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu mengatur mengenai mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum Yayasan atau Perkumpulan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi


Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Standar Teknis dan Operasional Pemeliharaan Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sitanala Tangerang