Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa permohonan pengesahan badan hukum Yayasan atau Perkumpulan, persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan dan Perkumpulan serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan, dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum;
bahwa Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Yayasan atau Perkumpulan, persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan dan Perkumpulan serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data Yayasan, maupun akta notaris, dapat menjadi objek sengketa oleh para pihak Yayasan atau Perkumpulan melalui lembaga pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap badan hukum Yayasan atau Perkumpulan yang sedang menjadi objek sengketa oleh para pihak Yayasan atau Perkumpulan melalui lembaga pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu mengatur mengenai mekanisme pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum Yayasan atau Perkumpulan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2017
Pencegahan dan Penanganan Konflik Kepentingan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014
Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022
Pembayaran Manfaat Uang Tunai dan Manfaat Pelatihan Kerja Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2014 tentang Statuta Politeknik Negeri Pontianak