Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara objektif, saksama, memenuhi rasa keadilan, nilai hak asasi manusia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang disiplin Pegawai Negeri Sipil serta dilakukan secara tepat guna dan berhasil guna, diperlukan penyempurnaan terhadap pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian karena Tindak Pidana bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 34 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki