Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Ditetapkan: 28 Desember 2012
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2022
Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Perseroan Terbatas pada Sistem Administrasi Badan Hukum
Konsiderans
bahwa permohonan pengesahan badan hukum perseroan, persetujuan perubahan anggaran dasar serta penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan, dilakukan melalui sistem administrasi badan hukum;
bahwa Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar, surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan perubahan data perseroan, maupun akta notaris, dapat menjadi obyek sengketa oleh para pihak perseroan melalui lembaga pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap badan hukum perseroan yang sedang menjadi obyek sengketa oleh para pihak perseroan melalui lembaga pengadilan dan lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, perlu diatur mekanisme pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum perseroan terbatas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1993
Penggunaan Sampul dengan Logo Mahkamah Agung untuk Putusan di Bidang Hak Uji Materiil
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Pengamat Tera dan Angka Kreditnya