Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2021

Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan


Ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 717

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang profesional, berintegritas, dan kompeten, perlu dilakukan pengelolaan terhadap Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan;

  2. bahwa pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan diperlukan untuk menata mekanisme kerja perancang peraturan perundang-undangan berdasarkan jenjang jabatan;

  3. bahwa pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan perlu diberikan landasan hukum untuk lebih menghasilkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Paten


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan serta Konservasi Energi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya


Standar Perizinan Berusaha pada Kementerian Agama


Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance)