Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Konsiderans
bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui pewarganegaraan;
bahwa untuk mewujudkan pelayanan permohonan pewarganegaraan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan perkembangan teknologi, diperlukan peningkatan pelayanan melalui mekanisme penyampaian permohonan pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik;
bahwa pengaturan mengenai pelayanan permohonan pewarganegaraan dan penyampaian berita acara sumpah pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia secara elektronik belum secara khusus diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.23 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 303 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Perguruan Tinggi
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 7 Tahun 2013
Susunan Organisasi dan Pembidangan Kerja Komisi Yudisial
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 86.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh