Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perlu disusun Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai;
bahwa ketentuan mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH07.KP.05.02 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2024
Statuta Universitas Tadulako
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2017
Pedoman Evaluasi Pembangunan Nasional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2019
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2023
Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Gedung dan Bangunan untuk Dioperasikan oleh Pengurus Masjid Al-Falah Taman Bona Indah