Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak


Ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1148
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pelaksanaan fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Lembaga Pemasyarakatan Anak;

  2. bahwa tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak sehingga perlu mengatur kembali tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Anak dalam Peraturan Menteri tersendiri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu


Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi


Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri