
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Menimbang:
bahwa untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pelaksanaan fungsi dan tugas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu dilakukan penyesuaian terhadap nomenklatur Lembaga Pemasyarakatan Anak;
bahwa tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak sehingga perlu mengatur kembali tugas dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan Anak dalam Peraturan Menteri tersendiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/275/2020
Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel
Terdakwa Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Auditor Perkeretaapian
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 2017
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Kementerian Dalam Negeri