Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 15

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia di bidang keimigrasian pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam pemenuhan pejabat imigrasi diperlukan penyelenggaraan pendidikan khusus keimigrasian yang efektif dan efisien;

  2. bahwa Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan di bidang keimigrasian sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Keimigrasian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan


Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an


Standar Pelayanan di Lingkungan Perpustakaan Nasional


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan


Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan