Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2023

Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia


Ditetapkan: 9 Maret 2023
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan kebijakan satu pintu dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kerja sama, serta untuk menata penyelenggaraan kerja sama, diperlukan pengaturan mengenai pola kerja sama yang dilakukan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  2. bahwa penataan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan kerja sama, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Waktu Tahapan Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah di Tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi


Uraian Tugas Pejabat Eselon II di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri