Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2016
Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi Narapidana dalam rangka Pembinaan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, mengembangkan bakat, keterampilan, dan kesempatan bagi narapidana untuk mengikuti kegiatan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan serta mendorong peran masyarakat untuk turut serta aktif mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan, perlu mengatur mengenai pelaksanaan pemberian izin keluar bagi narapidana dalam rangka pembinaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi Narapidana dalam rangka Pembinaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2015
Program Nasional Agraria (Prona)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2020
Penilai Pertanahan
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 239/KKI/KEP/VIII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi Subspesialis Radiopatologi Kedokteran Gigi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2012
Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia