Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2016

Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi Narapidana dalam rangka Pembinaan


Ditetapkan pada tanggal 14 Maret 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 404

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, mengembangkan bakat, keterampilan, dan kesempatan bagi narapidana untuk mengikuti kegiatan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan serta mendorong peran masyarakat untuk turut serta aktif mendukung pelaksanaan sistem pemasyarakatan, perlu mengatur mengenai pelaksanaan pemberian izin keluar bagi narapidana dalam rangka pembinaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi Narapidana dalam rangka Pembinaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi Subspesialis Radiopatologi Kedokteran Gigi


Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia