Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2016

Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang


Ditetapkan: 4 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyediaan tenaga listrik harus dijamin secara terus menerus dan berkesinambungan dengan mutu dan keandalan yang baik guna mendukung pertumbuhan pembangunan;

  2. bahwa dalam rangka mendukung penyediaan tenaga listrik, perlu memanfaatkan batubara mulut tambang secara optimal untuk mengembangkan Pembangkit Listrik Mulut Tambang;

  3. bahwa guna menjamin keseimbangan kepentingan penyediaan batubara dan kelangsungan pengembangan Pembangkit Listrik Mulut Tambang 0perlu diatur kembali perhitungan besaran margin;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Pencabutan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PMK/2006 tentang Pedoman Administrasi Yustisial Mahkamah Konstitusi


Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal


Penetapan Barang dengan Harga di Bawah Harga Barang Minimum yang Diperbolehkan Masuk Langsung melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang Melakukan Kegiatan Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang Bersifat Lintas Negara


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2023