Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2021
Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Nasional di Provinsi Jawa Tengah dan dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah, kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan kerja maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendirikan Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1993 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah.
bahwa berdasarkan Pasal 331 ayat (3), Pasal 339 ayat (2), dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perseroan Terbatas Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a berubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan dan kondisi iklim usaha, selain perubahan bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdapat penyesuaian modal dasar, bidang usaha, serta restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah lainnya dibidang kepariwisataan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2013
Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kota Pariaman
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 129 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Siau Tagulandang Biaro Provinsi Sulawesi Utara