![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2018
Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu melakukan penyederhanaan terhadap beberapa peraturan perundangan-undangan di bidang mineral dan batubara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2018
Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Manggarai Barat dengan Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 45 Tahun 2022
Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2022
Tata Cara Evaluasi dan Penyusunan Peraturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan