Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik


Ditetapkan: 17 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Bangunan dan Instalasi di Laut


Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik


Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Tahap Perencanaan dan Persiapan Pengadaan


Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi