Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015

Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara


Ditetapkan: 30 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perlu dilakukan serah terima dokumen perizinan sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. bahwa dalam pelaksanaan serah terima dokumen perizinan sesuai pembagian urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara perlu dilakukan evaluasi terhadap penerbitan izin usaha pertambangan.

  3. bahwa dalam pelaksanaan evaluasi terhadap penerbitan izin usaha pertambangan perlu mengatur mengenai tata cara dan kriteria evaluasi terhadap penerbitan izin usaha pertambangan mineral dan batubara.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh


Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas di Lingkungan Kantor Pusat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan


Percepatan Penanggulangan Kemiskinan


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas