Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efisien guna meningkatkan kinerja, serta sebagai tindak lanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan tugas dan fungsi, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi;
bahwa berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B.1612/M.KT.01/2020 tanggal 2 Desember 2020 hal Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian ESDM dan surat Nomor B/1074/M.KT.01/2021 tanggal 12 November 2021 hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantauan Gunungapi dan Mitigasi Bencana Gerakan Tanah, perlu melakukan penyesuaian terhadap organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Geologi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 165/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf Subspesialis Bedah Saraf Pediatrik
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan