Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi, perlu dilakukan inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan terhadap setiap instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi;
bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan atas keselamatan, keamanan, dan kehandalan operasi minyak dan gas bumi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 135 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kesultanan Oman
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimum Balai Layanan Usaha Produksi Perikanan Budidaya Karawang
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2194/2023
Rasio Dokter dan Dokter Gigi Terhadap Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dalam Rangka Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Tulang Bawang dengan Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukitinggi