
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015
Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108/M-IND/PER/12/2015
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2017
Penyusunan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan dalam Pelaksanaan Kerja Sama Operasi