Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi e-BERPADU
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pengembangan aplikasi e-BERPADU merupakan salah satu upaya Mahkamah Agung dalam melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana;
bahwa dalam rangka menguji coba dan melakukan evaluasi terhadap implementasi aplikasi e-BERPADU, maka dipandang perlu menunjuk Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya pada lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan percontohan implementasi aplikasi e-BERPADU;
bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan surat nomor B/1673/VII/HUM.5./2022 tanggal 12 Juli 2022, Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan surat nomor B-136/A/Kti/08/2022 tanggal 3 Agustus 2022, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan surat nomor B/5025/PID.03/01-32/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan surat nomor PAS-UM.01.01-62 tanggal 18 Agustus 2022 mendukung uji coba dan implementasi aplikasi e-BERPADU pada tujuh wilayah pengadilan tingkat banding;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi e-BERPADU;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2018
Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peningkatan Pendidikan Lanjutan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 65 Tahun 2023
Pedoman Akreditasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila