Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 238/KMA/SK/VIII/2022

Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi e-BERPADU


Ditetapkan: 19 Agustus 2022
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengembangan aplikasi e-BERPADU merupakan salah satu upaya Mahkamah Agung dalam melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana;

  2. bahwa dalam rangka menguji coba dan melakukan evaluasi terhadap implementasi aplikasi e-BERPADU, maka dipandang perlu menunjuk Pengadilan Tingkat Banding dan seluruh Pengadilan Tingkat Pertama di Wilayah Hukumnya pada lingkungan Peradilan Umum dan lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan percontohan implementasi aplikasi e-BERPADU;

  3. bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan surat nomor B/1673/VII/HUM.5./2022 tanggal 12 Juli 2022, Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan surat nomor B-136/A/Kti/08/2022 tanggal 3 Agustus 2022, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan surat nomor B/5025/PID.03/01-32/08/2022 tanggal 18 Agustus 2022, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan berdasarkan surat nomor PAS-UM.01.01-62 tanggal 18 Agustus 2022 mendukung uji coba dan implementasi aplikasi e-BERPADU pada tujuh wilayah pengadilan tingkat banding;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Implementasi Aplikasi e-BERPADU;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap


Peningkatan Pendidikan Lanjutan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Utara


Pedoman Akreditasi Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila