Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015

Pembangunan Sumber Daya Industri


Ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2015
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 146
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5708

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Simalungun Tahun 2023


Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor