
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2015
Pembangunan Sumber Daya Industri
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5708
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 39 ayat (5), dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembangunan Sumber Daya Industri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 219 Tahun 2023
Pedoman Klasifikasi Arsip, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, dan Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022
Penyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association of Southeast Asian Nations)
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958
Ikut-Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2017
Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara