Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2017

Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 459

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagian besar dilaksanakan dengan harga mengacu pada persentase tertentu dari besaran biaya pokok penyediaan pembangkitan nasional atau biaya pokok penyediaan pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat yang ditetapkan oleh Menteri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Mekanisme Penetapan Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005


Visi, Misi, Sasaran Strategis, dan Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024


Standar Pelayanan Ortotik Prostetik


Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Perencana Keuangan


Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan