Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Ditetapkan pada tanggal 18 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1069

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bawa untuk penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, perlu mencabut peraturan perundang-undangan terkait jadwal retensi arsip di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan kearsipan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Dukungan Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023


Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara


Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penggunaan Logo Kementerian Kesehatan


Kriteria Pertimbangan Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) pada Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon


Pengesahan Protocol of 1988 Relating to The International Convention For The Safety of Life at Sea, 1974 (Protokol 1988 terkait dengan Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut, 1974)