
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 37 Tahun 2023
Pedoman Pemberian Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memberikan penghargaan Ikon Prestasi Pancasila kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pembinaan ideologi Pancasila.
bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memerlukan pedoman untuk menyelenggarakan pemberian penghargaan Ikon Prestasi Pancasila agar dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2018
Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Barang Milik Negara Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2022
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023
Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2019
Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik