Pedoman Pemberian Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 24 Tahun 2025
Pedoman Pemberian Penghargaan Prestasi Pancasila
Konsiderans
bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memberikan penghargaan Ikon Prestasi Pancasila kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pembinaan ideologi Pancasila.
bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memerlukan pedoman untuk menyelenggarakan pemberian penghargaan Ikon Prestasi Pancasila agar dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2017
Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 17 Tahun 2023
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2025
Pelepasan Ikan Nila (Oreochromis niloticus) A.N.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2020
Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara