Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 37 Tahun 2023

Pedoman Pemberian Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 April 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 24 Tahun 2025
    Pedoman Pemberian Penghargaan Prestasi Pancasila

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memberikan penghargaan Ikon Prestasi Pancasila kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pembinaan ideologi Pancasila.

  2. bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memerlukan pedoman untuk menyelenggarakan pemberian penghargaan Ikon Prestasi Pancasila agar dapat berjalan secara profesional dan akuntabel.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Ikon Prestasi Pancasila Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Pelepasan Ikan Nila (Oreochromis niloticus) A.N.


Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran pada Kementerian Sekretariat Negara