Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Ditetapkan: 15 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024
Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan investasi di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi perlu mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Media dan Reproduksi
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pelabuhan Pengumpan Regional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan