Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2016
Pelatihan Masyarakat
Jenis: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pendidikan dan pelatihan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, perlu dilakukan penyusunan acuan kebijakan untuk memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, serta penjaminan dan pengendalian mutu pelatihan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelatihan Masyarakat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 404 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Maladewa
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/752/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2023
Penetapan Kebijakan Pengawasan Intern di Kementerian Perdagangan