Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 26 Tahun 2016

Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat untuk mewujudkan pelaksanaan dan penyelenggaraan transmigrasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, perlu mengatur mengenai tata cara pemberian izin dan persetujuan kepada kelompok masyarakat dalam pelaksanaan transmigrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Peran Serta Kelompok Masyarakat dalam Pelaksanaan Transmigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata


Tarif Layanan Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah


Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial