Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat


Ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1758

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Badan Amil Zakat Nasional


Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan